Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

Tugas Pokok dan Fungsi Komunitas Agrikultur Petani Kakao Kabupaten Kolaka Utara

Tugas Pokok:

1. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Produksi Kakao:
   - Melaksanakan pelatihan dan pendampingan kepada petani untuk menerapkan teknik budidaya yang efektif dan efisien.
2. Pemberdayaan Petani dan Pengembangan Ekonomi:
   - Membangun koperasi dan jaringan pemasaran untuk meningkatkan posisi tawar petani dan memastikan distribusi hasil yang adil.
3. Pelestarian Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam:
   - Mengimplementasikan praktik pertanian berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem melalui program penghijauan dan konservasi.
4. Pengembangan Produk Turunan Kakao:
   - Memfasilitasi pelatihan dan pengembangan usaha untuk menciptakan produk olahan kakao yang bernilai tambah tinggi.
5. Pendidikan dan Penelitian:
   - Bekerja sama dengan institusi pendidikan dan riset untuk meningkatkan pengetahuan dan inovasi dalam budidaya kakao.

Fungsi:

1. Fungsi Edukasi dan Pelatihan:
   - Penyelenggaraan Pelatihan: Mengatur dan menyelenggarakan pelatihan berkala tentang teknik budidaya, pengolahan pasca panen, dan pembuatan produk turunan kakao.
   - Pendidikan Lingkungan: Mendidik petani dan masyarakat tentang pentingnya pertanian berkelanjutan dan praktik ramah lingkungan.

2. Fungsi Pemberdayaan Ekonomi:
   - Pembentukan Koperasi: Mengorganisir pembentukan koperasi petani kakao untuk mengelola penjualan, pembelian sarana produksi, dan distribusi hasil panen.
   - Pengembangan Pasar: Mengidentifikasi dan mengembangkan pasar baru untuk produk kakao serta menjalin kemitraan dengan industri terkait.

3. Fungsi Pelestarian Lingkungan:
   - Program Reboisasi: Melaksanakan program penanaman pohon dan konservasi lingkungan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
   - Praktik Pertanian Berkelanjutan: Mendorong penggunaan metode pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

4. Fungsi Penelitian dan Pengembangan:
   - Kolaborasi dengan Institusi: Bekerja sama dengan universitas dan lembaga penelitian untuk melakukan riset mengenai varietas kakao unggul dan inovasi teknik budidaya.
   - Pendataan dan Evaluasi: Melakukan pendataan dan evaluasi berkala terhadap kondisi tanaman dan hasil panen untuk meningkatkan produktivitas.

5. Fungsi Sosial dan Komunitas: 
   - Penyelenggaraan Kegiatan Sosial:  Mengadakan kegiatan gotong royong, bakti sosial, dan festival kakao untuk mempererat hubungan antar anggota komunitas dan masyarakat.
   - Program Kesejahteraan: Membangun program-program kesejahteraan untuk meningkatkan kualitas hidup petani dan masyarakat sekitar.

6. Fungsi Pengembangan Produk:
   - Pelatihan Pengolahan Produk: Mengadakan pelatihan untuk pengembangan produk olahan kakao seperti cokelat, bubuk kakao, dan produk lainnya.
   - Branding dan Pemasaran: Membantu dalam proses branding dan pemasaran produk untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing di pasar.

Dengan tugas pokok dan fungsi ini, komunitas agrikultur petani kakao di Kabupaten Kolaka Utara dapat beroperasi secara efektif dan efisien, memberikan dampak positif yang signifikan bagi para petani, lingkungan, dan masyarakat luas.