Pembentukan KIM
Pembentukan Komunitas Agrikultur Petani Kakao Kabupaten Kolaka Utara:
Tahap 1: Persiapan
1. dentifikasi dan Pendataan:
- Mendata petani kakao dan kebutuhan mereka.
2. Pembentukan Tim Inti:
- Membentuk tim pengurus awal dan menentukan struktur organisasi.
3. Penyusunan Visi, Misi, dan Tujuan:
- Menyusun visi, misi, dan tujuan komunitas melalui pertemuan tim inti.
Tahap 2: Sosialisasi dan Pembentukan Formal
1. Sosialisasi kepada Petani:
- Mengadakan sosialisasi mengenai pembentukan komunitas.
2. Musyawarah Pembentukan Komunitas:
- Mengadakan musyawarah besar untuk memilih pengurus secara demokratis.
3. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART):
- Menyusun dan menetapkan AD/ART komunitas.
Tahap 3: Implementasi dan Pengembangan
1. Pengadaan Sarana dan Prasarana:
- Mengadakan fasilitas yang dibutuhkan komunitas.
2. Pelaksanaan Program Kerja:
- Menjalankan program seperti pelatihan budidaya, pengembangan produk, dan pemasaran.
3. Kemitraan dan Kerjasama:
- Membangun kemitraan dengan lembaga terkait untuk mendukung kegiatan komunitas.
4. Monitoring dan Evaluasi:
- Melakukan evaluasi berkala terhadap program kerja dan perkembangan komunitas.
Tahap 4: Penguatan dan Pengembangan Lanjutan
1. Pengembangan Kapasitas:
- Menyelenggarakan pelatihan lanjutan untuk anggota komunitas.
2. Peningkatan Kesejahteraan Anggota:
- Mengembangkan program kesejahteraan bagi anggota komunitas.
3. Ekspansi Jaringan Pemasaran:
- Mengembangkan jaringan pemasaran produk kakao.
4. Inovasi dan Riset:
- Melakukan riset dan inovasi dalam budidaya dan pengolahan kakao.
Dengan langkah-langkah ini, komunitas agrikultur petani kakao di Kabupaten Kolaka Utara dapat terbentuk dan berkembang dengan baik, memberikan manfaat yang signifikan bagi petani dan masyarakat sekitar.