Pembentukan KIM

Pembentukan Komunitas Agrikultur Petani Kakao Kabupaten Kolaka Utara:

Tahap 1: Persiapan
1. dentifikasi dan Pendataan:
   - Mendata petani kakao dan kebutuhan mereka.
2. Pembentukan Tim Inti:
   - Membentuk tim pengurus awal dan menentukan struktur organisasi.
3. Penyusunan Visi, Misi, dan Tujuan:
   - Menyusun visi, misi, dan tujuan komunitas melalui pertemuan tim inti.

Tahap 2: Sosialisasi dan Pembentukan Formal
1. Sosialisasi kepada Petani:
   - Mengadakan sosialisasi mengenai pembentukan komunitas.
2. Musyawarah Pembentukan Komunitas:
   - Mengadakan musyawarah besar untuk memilih pengurus secara demokratis.
3. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART):
   - Menyusun dan menetapkan AD/ART komunitas.

Tahap 3: Implementasi dan Pengembangan
1. Pengadaan Sarana dan Prasarana:
   - Mengadakan fasilitas yang dibutuhkan komunitas.
2. Pelaksanaan Program Kerja:
   - Menjalankan program seperti pelatihan budidaya, pengembangan produk, dan pemasaran.
3. Kemitraan dan Kerjasama:
   - Membangun kemitraan dengan lembaga terkait untuk mendukung kegiatan komunitas.
4. Monitoring dan Evaluasi:
   - Melakukan evaluasi berkala terhadap program kerja dan perkembangan komunitas.

Tahap 4: Penguatan dan Pengembangan Lanjutan
1. Pengembangan Kapasitas:
   - Menyelenggarakan pelatihan lanjutan untuk anggota komunitas.
2. Peningkatan Kesejahteraan Anggota:
   - Mengembangkan program kesejahteraan bagi anggota komunitas.
3. Ekspansi Jaringan Pemasaran:
   - Mengembangkan jaringan pemasaran produk kakao.
4. Inovasi dan Riset:
   - Melakukan riset dan inovasi dalam budidaya dan pengolahan kakao.

Dengan langkah-langkah ini, komunitas agrikultur petani kakao di Kabupaten Kolaka Utara dapat terbentuk dan berkembang dengan baik, memberikan manfaat yang signifikan bagi petani dan masyarakat sekitar.